let's PLAY with mme

Akhir bulan agustus,di ujung pergantian bulan..dosen ku,memberi tugas!!! aneh banget tugasnya!!! belum penah ku lakuin sih,yaitu buat Blog, tepat 1 september 2009,pukul 20.00 wib,jadilah blogku.. postingan awalku sih,ya tugas Kewarganegaraan lah!! tp buat slnjutnya,Blogku akan ku persembahkan informasi aktual dan semua aspek yg ku tahu, curhatku entar juga ada lhoh! Have you enjoy it!!!

Rabu, 25 November 2009

Apakah Indonesia Sekarang Mencerminkan Negara Hukum?

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi Negara hukum. Dalam sebuah Negara hukum, sesungguhnya yang memenrintah adalah hukum, bukanlah manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuesi dari konsep Negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud dari perjanjian sosial tertinggi.
Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar